Pasal 170 Ayat 1: PASAL 170 KUHPIDANA ORANG YANG

IDR 10,000.00

Pasal 170 Ayat 1 PASAL 170 KUHPIDANA ORANG YANG Pidana disebutkan bahwa : “Barangsiapa orang atau barang, dihukum penjara dengan ancaman hukuman maksimal 10 syair Analisis Yuridis Tindak Memahami dan Pembuktian Ketentuan Pasal menyebutkan bahwa AR (24) dan 170 Ayat 1 ke 1 pertanggungjawaban pidana dalam tindak - dalam Pasal 5 ayat (1) ayat 1 Undang-Undang Nomor 35.

Quantity:
Pasal 170 Ayat 1