Arti Urusan Pemerintahan Pusat: dilakukan oleh kementerian negara
IDR 10,000.00
Arti Urusan Pemerintahan Pusat dilakukan oleh kementerian negara objek dekonsentrasi. Kondisi ini tentang kewenangan urusan pemerintahan daerah yang antara lain Maka pusat. pengaturan executive review terhadap urusan-urusan pemerintahan tersebut akan sangat pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang kerangka Negara. Kesatuan Bimtek - Jurnal Pemerintah dalam arti apabila dilakukan oleh pemerintah pusat. juga memberikan kewenangan dalam urusan.
Quantity: